Syarat-syarat HADIST

Syarat-syarat yang masih berserakan oleh al-Darimi, al-Razi, dan lainnya meliputi:
Tidak boleh diterima suatu riwayat hadis, terkecuali yang berasal dari orang-orang yang tsiqat (orang-orang yang dapat dipercaya, dan sifat ini merupakan kumpulan dari adil dan dlabith)


Hendaklah orang yang akan memberikan riwayat hadis itu diperhatikan ibadah shalatnya, perilakunya dan keadaan dirinya; apabila shalatnya, perilakunya dan keadaan orang itu tidak baik, agar tidak diterima riwayat hadisnya;
Tidak boleh diterima riwayat hadis dari orang yang tidak dikenal memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hadis;
Tidak boleh diterima riwayat hadis dari orang-orang yang suka berdusta, mengikuti hawa nafsunya dan tidak mengerti serta tidak memahami dengan baik hadis yang diriwayatkannya;
Tidak boleh diterima riwayat hadis dari orang yang ditolak kesaksiannya.
Imam Syafi`I selanjutnya merumuskan kriteria tersebut:
Rangkaian perawinya (sanadnya) harus bersambung sampai kepada Nabi atau tidak sampai kepada Nabi,tetapi paling tidak harus sampai kepada sahabat.
Harus diriwayatkan oleh orang yang dapat dipercaya pengamalan agamanya; dikenal sebagai orang yang jujur dalam menyampaikan riwayat atau kabar; dapat memahami dengan cukup baik tentang riwayat yang disampaikan; harus mengetahui perubahan arti apabila terjadi periwayatan dengan makna (perubahan redaksi); mampu meriwayatkan dengan lafadh yang asli; kuat hafalannya apabila meriwayatkan secara lisan dan akurat catatannya apabila meriwayatkan secara tertulis; Bunyi hadis yang diriwayatkan tersebut tidak berbeda dengan yang diriwayatkan oleh orang lain; dan tidak mengandung tadlis (penyembunyian cacat).
Ibnu Shalah kemudian menyempurnakannya
Sanad hadis harus bersambung sampai Nabi Muhammad saw.
Diriwayatkan oleh para perawi yang adil dan dlabith
Tidak mengandung kejanggalan (syudzudz)
Tidak mengandung `illat ( cacat)
al-Khatib al-Baghdi memberikan kriteria untuk diterimanya sebuah hadis
Hadis harus tidak bertentangan dengan hukum akal
Hadis harus tidak bertentangan dengan hukum al-Qur’an yang tetap dan muhkam, dan bukan hanya betentangan dengan hukum yang dhanni. Karena itu kalau hanya bertentangan dengan hukum dhanni, belum pasti ditolak.
Hadis harus tidak bertentangan dengan sunnah yang jelas dan meyakinkan, dan bukan atas dasar dugaan semata.
Hadis juga harus tidak bertentangan dengan perbuatan atau perilaku `ulama’ salaf yang disepakati sesuai dengan sunnah yang meyakinkan.
Hadis harus tidak bertentangan dengan semua dalil yang pasti dan meyakinkan.
Hadis harus tidak bertentangan dengan hadis ahad lain yang kesahihannya jelas berdasarkan petunjuk akal, atau nas kitab, atau hadis/ sunnah lain, atau atas petunjuk ijma` atau atas dasar dalil-dalil lain yang jelas dan pasti.
Al-Hazimi juga memberikan kriteria
Syarat harus Islam.
Syarat berakal.
Syarat al-Shidq (jujur).
Syarat tidak melakukan tadlis (menyembunyikan atau tidak menyampaikan hadits apa adanya).
Syarat `Adalah (adil).
Syarat dikenal sebagai pencari dan pemerhati terhadap hadis.
Syarat hafalan dan ilmunya mengenai riwayat hadis diterima dari seorang guru atau ‘ulama’ hadis, bukan dari mendapatkan kitabnya saja.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah juga memberikan kriteria kesahihanhadis
Materi hadis harus tidak mengandung perkiraan-perkiraan yang tidak biasa dikemukakan oleh Nabi.
Materi hadis tidak bertentangan dengan penemuan empirik
Materi hadis tidak berupa pernyataan yang kotor dan keji
Materi hadis tidak bertentangan dengan materi sunnah yang jelas diyakini datang dari Nabi.
Materi hadis tidak berisi informasi yang menyatakan bahwa Rasul Muhammad saw. telah berbuat sesuatu dihadapan para sahabatnya, tetapi para sahabat sepakat untuk tidak meriwayatkannya.
Materi hadis tidak batal dengan sendirinya disebabkan tidak pantas disandarkan kepada Nabi.
Materi hadis harus layak disebut sebagai perkataan para Nabi, lebih-lebih layak disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. yang hakekatnya merupakan wahyu.
Materi hadis tidak mengisahkan cerita-cerita yang aneh-aneh dan tidak masuk akal.
Materi hadis tidak menyerupai pernyataan-pernyataan paramedis, dokter dan dukun.
Materi hadis tidak dengan sendirinya dibantah dan dibatalkan oleh argumentasi dan dalil-dalil yang sahih dan kuat .
Materi hadis tidak bertentangan dengan al-Qur’an.
Materi hadis tidak dibatalkan oleh adanya indikator-indikator yang cukup jelas.
al-Id-libi juga memberikan kritreria hampir sama dengan ulama lain, tetapi dia memberikan penekanan pada matnnya hrs:
Tidak bertentangan dengan al-Qur’an
Tidak bertentangan dengan sunnah yang tetap, juga tidak bertentangan dengan Sirah al-Nabawiyyah (kisah perjalanan hidup Nabi) yang telah diakui oleh umat.
Tidak bertentangan dengan akal, bukti empirik dan juga kenyataan sejarah.
Harus layak sebagai sabda Nabi
Ahmad Amin memberikan penekanan:
Bahwa yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw. harus cocok dengan segala hal ihwal Nabi sendiri.
Peristiwa-peristiwa historis harus mendukung dan tidak bertentangan dengannya.
Materi hadis itu tidak menyerupai ungkapan-ungkapan falsafi yang menyimpang dari apa yang dita`birkan atau digambarkan oleh Nabi.
Syarat-syarat dan batasan-batan hadis itu tidak menyerupai ungkapan atau gaya bahasa fiqh,
Materi hadis harus sesuai dengan realita
Hadis tidak mengandung kemungkinan pemalsuan karena adanya alasan-alasan politik
Hadis tersebut apabila mengungkapkan keadaan, maka harus sesuai dengan situasi lingkungan pada saat itu
Hadis tersebut tidak mengandung kemungkinan pemalsuan karena adanya alasan-alasan subyektif.
Sedangkan Fazlur Rahman memberikan persyaratan bahwa hadis-hadis itu dapat diterima datang dari Nabi, apabila tidak bersifat prediktif, menguraikan hal-hal teknis berkenaan dengan prediksi dan juga tidak bersifat politis. Termasuk di dalamnya adalah hadis-hadis yang kontra hadis, hadis-hadis tentang fitan, hadis-hadis yang sejalan dengan kelompok-kelompok umat atau yang kontra kelompok tersebut.
Ibnu al-Jawzi memberikan persyaratan yang cukup simpel, (khususnya sebagai syarat tambahan bagi syarat umum yang diberikan oleh para `ulama’ dalam bidang ini sebagaimana tersebut diatas), yakni bahwa hadis yang menyalahi dan bertentangan dengan akal dan bertentangan pula dengan ushul (pokok dan sendi bangunan Islam), maka hadis tersebut tidak dapat diterima.
Kriteria kesahihan hadis
Dari berbagai kriteia yang ada, kiranya dapat disimpulkan sebagaimana yang akan kami sebutkan beriut.
Dan kesimpulan ini dapat diujikan kepada seluruh hadis yang ada dan kalau dilakukan secara konsisten akan dapat menghasilkan hadis yang sahih, yakni:
Perawi yang meriwayatkan hadis, secara obyektif harus benar-benar bersifat adil. Sedangkan batasan untuk dapat disebut sebagai orang yang adil, harus memenuhi syarat-syarat: (1) Beragama Islam, (2) Mukallaf, (3). Melaksanakan ketentuan syari`at Islam, dan (4) Memelihara muru’ah.
Perawi yang meriwayatkan hadis, secara obyektif harus benar-benar bersifat dlabith.
Sanad hadis secara obyektif harus bersambung.
Terhindar dari syudzudz (kejanggalan).
Pemaknaan arti syudzudz tersebut adalah bahwa disamping hadis tentu tidak bertentangan secara substansial dengan hadis yang sama-sama bernilai sahih, sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama dalam bidang ilmu hadis, materi hadis yang dimaksud juga tidak mengandung kejanggalan-kejanggalan, yang berupa:
(1) Bertentangan dengan nas qath`i, seperti Alquran dan Sunnah Mutawatirah, (2) Bertentangan dengan dalil-dalil yang meyakinkan dan tidak dapat dita’wilkan, seperti kesimpulan-kesimpulan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, baik medis, astronomi, maupun yang lain, (3) Bertentangan dengan sirah dan perbuatan Nabi sendiri (4) Bertentangan dengan fakta sejarah yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad saw. atau pun pada zaman sebelum dan sesudahnya, (5) Bertentangan dengan kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan oleh akal sehat, misalnya materi hadis tersebut harus tidak cenderung memihak kepada salah satu madzhab yang ada, tidak menyerupai styl atau gaya bahasa fiqh yang muncul jauh setelah masa Nabi saw., dan (6) Mengandung istilah-istilah yang belum dikenal pada zaman Nabi, dan lainnya.


...............................................................

sumber : data/ dok/PC friends, dan jika kami tak menemukan diantara sumber dan/ id penulis Sebagian atau kurang lengkap ,maka mohon maaf jika sumber resmi tak kami cantumkan. punya ijin publish by owner data/pc. dengan alasan agar lebih bermanfaat untuk sesama , jika kemudian ada pihak yang merasa keberatan/ dirugikan maka silahkan konfirmasi/ komentar/ CALL. akan kami tanggapi segera.terima kasih (mizan berbagi, wonosobo/banjarnegara CP : 081327327643)

No comments:

Post a Comment

silahkan! protes!!! Selagi masih gratis..he he. cp 085747475779