Showing posts with label Kajian Hadits. Show all posts
Showing posts with label Kajian Hadits. Show all posts

HADIS HADITS TENTANG BUDAK / PERBUDAKAN

Kitab Budak


Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun orang muslim yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-2
Menurut riwayat Tirmidzi dalam hadits shahihnya, dari Abu Umamah r.a: "Setiap orang muslim yang memerdekakan dua orang budak muslimah, maka keduanya akan menjadi penyelamatnya dari api neraka."


Hadits ke-3
Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka'ab Ibnu Murrah r.a: "Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka."


Hadits ke-4
Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Perbuatan apakah yang paling utama?. Beliau bersabda: "Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya." Lalu aku bertanya: Budak bagaimanakah yang lebih utama (untuk dimemerdekakan)?. Beliau bersabda: "Yang paling mahal dan paling disenangi pemiliknya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-5
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya pada seorang hamba, dan ia mempunyai harta seharta hamba tersebut, maka hamba tersebut ditaksri dengan harga yang pantas. Lalu ia membayar kepada orang-orang yang berserikat dengannya hak mereka dan merdekalah hamba tersebut. Namun jika tidak, hamba tersebut merdeka menurut bagiannya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-6
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a: "Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya." Ada yang berkata: Perintah usaha itu disisipkan oleh perawi.


Hadits ke-7
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang anak tidak boleh mengupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang dimiliki orang lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya." Riwayat Muslim.


Hadits ke-8
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki budak yang masih mahram (ada hubungan sanak, maka merdekalah budak tersebut." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.


Hadits ke-9
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia tidak memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut. Riwayat Muslim.


Hadits ke-10
Sufainah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dahulu adalah hamba milik Ummu Salamah. Ia berkata (padaku): Aku memerdekakan engkau dengan syarat engkau harus melayani Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sepanjang hayatmu. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Hakim

Hadits ke-11
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wala' adalah milik orang yang memerdekakan." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.


Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wala' adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberikan." Riwayat Syafi'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim, namun bukan dengan lafadz ini.


Hadits ke-13
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang dari kalangan Anshar hendak memerdekakan hambanya setelah mati (cara mudabbar=seorang hamba yang dijanjikan merdeka bila majikannya meninggal dunia), padahal ia tidak memiliki harta lain selainnya. Sampailah berita itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Siapakah yang akan membelinya dariku?". Lalu Nu'aim Ibnu Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu lafadz riwayat Bukhari: Lalu ia (orang yang akan memerdekakan) membutuhkan sesuatu. Dalam suatu riwayat Nasa'i: Ia memiliki hutang, maka beliau menjualnya dengan harga delapan ratus dirham, dan beliau bersabda: "Lunasilah hutangmu."


Hadits ke-14
DAri Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mukatab (seorang hamba yang dijanjikan akan merdeka oleh majikannya jika ia mampu membayar dirinya secara berangsur) itu masih menjadi budak selama masih ada sisa dari angsurannya, walaupun satu dirham." Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan yang berasal dalam riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hakim menilainya hadits shahih.


Hadits ke-15
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian (kaum wanita) memiliki seorang budak (laki-laki) mukatab yang mempunyai harta untuk membayar, maka ia (majikan perempuan) hendaknya membuat hijab dengannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.


Hadits ke-16
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat mukatab dibayar seperti diyat orang merdeka dengan kadar kemerdekaannya dan seperti diyat hamba dengan kadar kehambaannya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i.


Hadits ke-17
Amar Ibnu al-Harits -saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin- berkata: Waktu wafat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-18
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap hamba wanita yang mempunyai anak dari majikannya adalah menjadi merdeka setelah kematian majikannya." Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad lemah. Hadits mauquf pada Umar menurut penilaian jama'ah ahli hadits.


Hadits ke-19
Dari Sahal Hunaif Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau penghutang yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang tengah menebus dirinya, Allah akan memberi lindungan kepadanya pada hari yang tidak akan ada lindungan selain lindungan-Nya." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.

..............................................
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
www.mutiara-hadits.co.nr. yang dikutip ulang dalam aplikasi,Hadis Web3- aplikasi under .opi.110mb.com

HADIST HADIS TENTANG JENAZAH

Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu : mati." Riwayat Tirmidzi dan Nasa'i, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.


Hadits ke-2
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menginginkan mati karena kesusahan yang menimpanya, bila ia benar-benar menginginkannya hendaknya ia berdoa: Ya Allah hidupkanlah aku selama kehidupan itu lebih baik bagiku dan wafatkanlah aku jika sekiranya itu lebih baik bagiku." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-3
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang beriman itu mati dengan peluh di dahi." Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-4
Dari Abu Said dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha illallah." Riwayat Muslim dan Imam Empat.


Hadits ke-5
Dari Ma'qil Ibnu Yasar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bacakanlah surat Yasin atas orang yang hampir mati di antara kamu." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-6
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ke rumah Abu Salamah sewaktu matanya masih terbuka, lalu beliau memejamkan matanya. Kemudian berkata: "Sesungguhnya ruh itu bila dicabut maka pandangannya mengikutinya." Maka menjeritlah orang-orang dari keluarganya, lalu beliau bersabda: "Janganlah kamu berdoa untuk dirimu sendiri kecuali demi kebaikan, karena sesungguhnya malaikat itu mengamini apa yang kamu ucapkan." Kemudian beliau berdoa: "Ya Allah berilah ampunan kepada Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya ke tingkat orang-orang yang mendapat petunjuk, lapangkanlah baginya dalam kuburnya, terangilah dia didalamnya, dan berilah penggantinya dalam turunannya." Riwayat Muslim.


Hadits ke-7
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika wafat ditutup dengan kain bermotif dari Yaman. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-8
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu mencium Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah beliau wafat. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-9
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ruh orang mati itu tergantung dengan hutangnya sampai hutang itu dilunasi untuknya." Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.


Hadits ke-10
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mengenai orang yang terjatuh dari kendaraannya kemudian meninggal, mandikanlah ia dengan air dan bidara, dan kafankanlah dengan dua lapis kainnya." Muttafaq Alaihi. 4:yakni dengan kedua pakaian ihramnya. Saat itu ia sedang wuquf di Arafah pada haji wada'. Kelanjutan sabda beliau adalah: Janganlah kamu membalsamnya dan jangan menutupi kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat sebagai orang yang bertalbiyah).


Hadits ke-11
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika mereka akan memandikan jenazah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, mereka bertanya-tanya: Demi Allah kami tidak mengerti, apakah kami harus melucuti pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebagaimana kami melucuti pakaian mayit kami atau tidak? Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud. 4:Kelanjutan hadits ini dalam riwayat Abu Dawud adalah: Ketika mereka berselisih, maka Allah menidurkan mereka, sehingga dagu-dagu mereka menempel ke dada masing-masing tanpa kecuali. Kemudian terdengar oleh mereka suara dari dalam rumah, dan mereka tidak mengetahui siapa yang mengucapkannya: Mandikanlah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam keadaan berpakaian. Lalu mereka memandikan beliau dalam keadaan mengenakan gamisnya dengan menyiramkan air di atas gamisnya itu dan menggosoknya dengan gamis, bukan dengan tangan mereka langsung.


Hadits ke-12
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masuk ketika kami sedang memandikan jenazah puterinya, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu pakailah air dan bidara, dan pada yang terakhir kali dengan kapur barus 4:kamfer) atau campuran dari kapur barus." Ketika kami telah selesai, kami beritahukan beliau, lalu beliau memberikan kainnya pada kami seraya bersabda: "Bungkuslah ia dengan kain ini." Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: "Dahulukan bagian-bagian yang kanan dan tempat-tempat wudlu." Dalam suatu lafadz menurut Bukhari: Lalu kami pintal rambutnya tiga pintalan dan kami letakkan di belakangnya.


Hadits ke-13
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-14
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Abdullah Ibnu Ubay wafat, puteranya datang kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Berikan baju baginda padaku untuk mengkafaninya. Lalu beliau memberikan kepadanya. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-15
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah pakaianmu yang putih karena ia adalah pakaianmu yang terbaik, dan jadikan ia sebagai kain kafan mayit-mayitmu." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i dan dinilai shahih oleh Tirmidzi.


Hadits ke-16
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu mengkafani saudaranya, hendaknya ia memilih yang paling baik." Riwayat Muslim.


Hadits ke-17
Jabir berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengumpulkan dua orang yang gugur dalam perang Uhud dalam satu pakaian. Kemudian beliau bertanya: "Siapakah di antara mereka yang paling banyak menghapal al-Qur'an?" Lalu beliau mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam lahat, mereka tidak dimandikan dan tidak disholatkan. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-18
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah memilih yang mahal untuk kain kafan, karena ia akan lekas rusak." Riwayat Abu Dawud.


Hadits ke-19
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Jika engkau mati sebelumku, aku akan memandikanmu." Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.


Hadits ke-20
Dari Asma' binti Umais Radliyallaahu 'anhu bahwa Fatimah .ra berwasiat agar ia dimandikan oleh Ali r.a. Riwayat Daruquthni.

Hadits ke-21
Dari Buraidah tentang kisah al-Ghomidiyyah yang mati karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh untuk merajamnya lantaran berzina. Buraidah berkata: Kemudian beliau memerintahkan untuk menyolatkan dan memakamkannya. Riwayat Muslim.


Hadits ke-22
Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu berkata: Pernah dibawa kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, lalu beliau tidak menyolatkannya. Riwayat Muslim.


Hadits ke-23
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah seorang wanita yang biasa membersihkan masjid. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan wanita tersebut, lalu mereka menjawab: Ia telah meninggal. Maka beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?" Mereka seakan-akan meremehkan urusannya. Beliau lalu bersabda: "Tunjukkan aku makamnya." Lalu mereka menunjukkannya, kemudian beliau menyolatkannya. Muttafaq Alaihi. Muslim menambahkan: Kemudian beliau bersabda: "Sungguh kuburan-kuburan ini penuh dengan kegelapan atas penghuninya dan sungguh Allah akan meneranginya untuk mereka dengan sholatku atas mereka."


Hadits ke-24
Dari Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk menyiarkan berita kematian. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menilainya hadits hasan.


Hadits ke-25
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyiarkan kematian Najasyi pada hari kematiannya, beliau keluar bersama mereka ke tempat sholat, bershaf bersama mereka, dan sholat empat takbir untuknya. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-26
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika ada seorang muslim meninggal, lalu ada empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah sholat atas jenazahnya niscaya Allah akan menerima permohonan ampunan mereka untuknya. Riwayat Muslim.


Hadits ke-27
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah sholat di belakang Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas jenazah seorang wanita yang meninggal pada saat darah nifasnya keluar. Beliau berdiri di tengahnya. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-28
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Demi Allah, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyolatkan jenazah dua anak Baidlo' di dalam masjid. Riwayat Muslim.


Hadits ke-29
Abdurrahman Ibnu Abu Laila berkata: Zaid Ibnu Arqom Radliyallaahu 'anhu biasanya bertakbir empat kali atas jenazah di antara kami, tetapi ia pernah bertakbir lima kali atas suatu jenazah. Lalu aku tanyakan hal itu padanya, ia menjawab: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertakbir seperti ini. Riwayat Muslim dan Imam Lima.


Hadits ke-30
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertakbir atas jenazah Sahal Ibnu Huzaif enam kali, dan dia berkata: Sesungguhnya dia adalah pahlawan perang Badar. Riwayat Said Ibnu Manshur dan asalnya dalam riwayat Bukhari.

Hadits ke-31
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya bertakbir empat kali atas jenazah dari kami dan membaca al-Fatihah setelah takbir pertama. Riwayat Syafi'i dengan sanad lemah.


Hadits ke-32
Tholhah Ibnu Abdullah Ibnu Auf Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah sholat jenazah di belakang Ibnu Abbas, dia membaca al-Fatihah kemudian 4:setelah sholat) berkata: Agar mereka tahu bahwa itu sunnah Rasul. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-33
Auf Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat atas suatu jenazah dan aku hafal dari doanya: 4:artinya = Ya Allah berilah ampunan, rahmat, keselamatan, dan maaf kepadanya, muliakanlah tempatnya, lapangkanlah tempat masuknya, cucilah ia dengan air, es, dan embun, bersihkanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran, gantikanlah buatnya rumah yang lebih baik daripada rumahnya dan keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, masukkanlah dia dalam syurga, dan peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa neraka). Riwayat Muslim.


Hadits ke-34
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila sholat jenazah berdoa: "4:artinya = Ya Allah ampunilah di antara kami orang yang masih hidup dan yang mati, yang hadir dan yang tidak, yang kecil dan besar, laki-laki dan perempuan. Ya Allah terhadap orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkanlah ia atas islam dan terhadap orang yang Engkau wafatkan di antara kami, wafatkan ia atas iman. Ya Allah janganlah Engkau jauhkan kami dari pahalanya dan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya)." Riwayat Muslim dan Imam Empat.


Hadits ke-35
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bila kalian sholat atas mayit, maka ikhlaskan doa untuknya." Riwayat Abu Dawud dan dianggap shahih oleh Ibnu Hibban.


Hadits ke-36
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bersegera dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah memajukan suatu kebaikan untuknya, dan jika tidak maka engkau menurunkan suatu kejelekan dari lehermu." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Barangsiapa mengurus jenazah sampai menyolatkannya maka baginya satu qirath dan barangsiapa mengurus jenazah sampai dimakamkan maka baginya dua qirath." Seorang bertanya: Apa itu dua qirath? Beliau bersabda: "Dua gunung besar." Muttafaq Alaihi. Dan menurut riwayat Muslim: "Sampai diletakkan dalam liang lahat."


Hadits ke-38
Menurut riwayat Bukhari pula dari hadits Abu Hurairah: "Barangsiapa mengikuti jenazah seorang muslim karena iman dan mencari ridlo'-Nya, ia bersamanya sampai disholatkan dan selesai pemakamannya, maka ia sesungguhnya pulang dengan dua qirath, tiap qirath seperti gunung Uhud.


Hadits ke-39
Dari Salim dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah. Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ibnu Hibban dan mursal menurut Nasa'i dan sekelompok ulama.


Hadits ke-40
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami dilarang ikut mengantar jenazah, tetapi larangan itu tidak dikeraskan atas kami. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-41
Dari Abu Said bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bila kalian melihat jenazah maka berdirilah, dan barangsiapa mengantarkannya hendaknya ia tidak duduk sampai jenazah itu diletakkan." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-42
Dari Abu Ishaq bahwa Abdullah Ibnu Yazid memasukkan mayit dari arah dua kaki kuburan, dan ia berkata: Ini menurut sunnah. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.


Hadits ke-43
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bila engkau meletakkan mayitmu di kuburan, maka ucapkanlah: Bismillaah wa 'alaa millati Rasulillah 4:Artinya = Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah)." Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan mauquf menurut Daruquthni.


Hadits ke-44
Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mematahkan tulang mayit adalah sama halnya dengan mematahkannya dalam keadaan hidup." Riwayat Abu Dawud dengan sanad menurut syarat riwayat Muslim.


Hadits ke-45
Ibnu Majah menambahkan dari hadits Ummu Salamah r.a: "Dalam dosanya."


Hadits ke-46
Sa'ad Ibnu Abu Waqqash berkata: Galilah liang lahat untukku dan pancangkanlah batu-batu untukku, seperti yang telah dibuatkan untuk Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam


Hadits ke-47
Menurut riwayat Baihaqi dari Jabir Radliyallaahu 'anhu ada hadits semisal, dengan tambahan: Dan kuburannya ditinggikan sejengkal dari tanah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-48
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu menurut riwayat Muslim: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk menembok kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.


Hadits ke-49
Dari Amir Ibnu Rabiah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat di atas jenazah Utsman Ibnu Madh'un, beliau mendatangi kuburannya, dan menabur tanah di atas kuburannya tiga kali dengan berdiri. Riwayat Daruquthni.


Hadits ke-50
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila selesai pemakaman mayit, beliau berdiri di atasnya dan bersabda: "Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan ketetapan hati untuknya sebab ia sekarang sedang di tanya." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.


Hadits ke-51
Dari Dlomrah Ibnu Habib Radliyallaahu 'anhu bahwa salah seorang tabi'in berkata: Mereka menganjurkan bila tanah di atas kuburan telah rata dan orang-orang telah kembali, hendaknya diucapkan di atas kuburannya: Hai Fulan, katakanlah laa ilaaha illallah tiga kali; hai Fulan, katakanlah Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad nabiku. Riwayat Said Ibnu Manshur dalam keadaan mauquf.


Hadits ke-52
Thabrani juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah dengan marfu' dan panjang.


Hadits ke-53
Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia." Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan: "Karena ia mengingatkan akan akhirat."


Hadits ke-54
Ibnu Majah dari hadits Ibnu Mas'ud menambahkan: "Dan akan mengurangi kecintaan terhadap dunia."


Hadits ke-55
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menziarahi kuburan. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.


Hadits ke-56
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang meratapi orang mati dan sengaja mendengarkannya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.


Hadits ke-57
Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mengambil janji pada kami agar tidak meratapi kematian. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-58
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mayit itu akan disiksa dalam kuburnya lantaran ratapan atasnya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-59
Menurut Bukhari-Muslim juga ada hadits semisal dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah r.a.


Hadits ke-60
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menyaksikan putri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dimakamkan, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam duduk di sisi kuburan, aku melihat kedua belah matanya meneteskan air mata. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-61
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu sekalian menguburkan mayatmu pada waktu malam kecuali jika keadaan memaksamu." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan asalnya dalam riwayat Muslim, namun ia berkata: Beliau melarang seseorang menguburkan mayat malam hari sebelum disholatkan terlebih dahulu.


Hadits ke-62
Abdullah Ibnu Ja'far Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika berita kematian Ja'far datang sewaktu ia terbunuh, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far karena telah datang sesuatu yang menyusahkan mereka." Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i.


Hadits ke-63
Sulaiman Ibnu Buraidah dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari mereka bila keluar ke kuburan agar mengucapkan: 4:Artinya = Semoga sejahtera terlimpah atasmu wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, insyaAllah kami akan menyusulmu, kami mohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kamu sekalian). Riwayat Muslim.


Hadits ke-64
Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati kuburan Madinah, lalu beliau menghadapkan mukanya seraya mengucapkan: "4:artinya = Semoga kesejahteraan terlimpahkan atasmu wahai penghuni kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kamu, kamu mendahului kami dan kami akan menyusul)." hadits hasan menurut Tirmidzi.


Hadits ke-65
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah mencaci maki orang-orang yang telah mati, karena mereka telah sampai pada balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-66
Tirmidzi juga meriwayatkan hadits serupa dari al-Mughirah Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan: "Karena dengan begitu kamu menyakiti orang-orang yang masih hidup."


..............................................
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
www.mutiara-hadits.co.nr. yang dikutip ulang dalam aplikasi,Hadis Web3- aplikasi under .opi.110mb.com

DALIL HADITS HADIS TENTANG HAKIM PENGADILAN PUTUS PERKARA

Kitab Putus Perkara


Hadits ke-1
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-2
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.


Hadits ke-3
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya engkau sekalian akan rakus terhadap kekuasaan padahal ia akan menjadi penyesalan di hari kiamat. Maka alangkah baiknya penyusu (penguasa di dunia) dan alangkah jeleknya pemutus susu (kematian)." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-4
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-5
Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-6
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila ada dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah engkau memutuskan untuk orang yang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum." Ali berkata: Setelah itu aku selalu menjadi hakim yang baik. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.


Hadits ke-7
Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.


Hadits ke-8
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya engkau sekalian selalu mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian darimu lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah mengambil sepotong api neraka untuknya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-9
Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat." Riwayat Ibnu Hibban.


Hadits ke-10
Ada hadits saksi dari Buraidah riwayat al-Bazzar dan dari Abu Said riwayat Ibnu Majah.


Hadits ke-11
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang." Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: "Dalam masalah sebiji kurma."


Hadits ke-12
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-13
Dari Abu Maryam al-Azdy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diserahi kekuasaan oleh Allah untuk menangani urusan kaum muslimin, namun ia tidak memperhatikan kebutuhan mereka dan kaum fakir, maka Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.


Hadits ke-14
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-15
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi riwayat Imam Empat selain Nasa'i dari Abdullah Ibnu Amar.


Hadits ke-16
Abdullah Ibnu Zubair Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-17
Dari Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Maukah kalian aku beritahu sebaik-baik persaksian? Yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum diminta persaksiannya." Riwayat Muslim.


Hadits ke-18
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik orang di antara kamu ialah (hidup) seabad denganku, lalu orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka; setelah itu datanglah suatu bangsa yang memberi persaksian padahal mereka tidak diminta menjadi saksi, mereka berkhianat padahal mereka tidak diberi amanat, mereka bernadzar dan tidak memenuhinya, dan tubuh mereka tampak gemuk." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-19
Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.


Hadits ke-20
Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah

Hadits ke-21
Dari Umar Ibnu al-Khaththab bahwa ia dalam khutbah pernah berkata: Sesungguhnya orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam diputuskan hukumannya melalui wahyu, dan wahyu itu telah terputus, maka kami sekarang memutuskan hukuman padamu berdasarkan perbuatanmu yang tampak pada kami. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-22
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.


Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang: "Apakah engkau melihat matahari?". Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Dalam masalah seperti ini, bersaksilah atau tinggalkan." Riwayat Ibnu 'Ady dengan sanad lemah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia keliru.


Hadits ke-24
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi. Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i. Ia berkata: Sanad hadits itu baik.


Hadits ke-25
Ada hadits serupa dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.


Hadits ke-26
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-27
Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad shahih: "Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang ingkar."


Hadits ke-28
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menawarkan sumpah kepada suatu kaum dan mereka segera menerimanya. Maka beliau memerintahkan agar diadakan undian untuk pengangkatan sumpah, siapakah di antara mereka yang akan bersumpah. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-29
Dari Abu Umamah al-Haritsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga." Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: "Walaupun sepotong dahan pohon arak." Riwayat Muslim.


Hadits ke-30
Dari Al-Asy'ats Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-31
Dari Abu Musa Radliyallaahu 'anhu bahwa ada dua orang yang bersengketa masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki bukti. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa keduanya mendapatkan setengah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Lafadz hadits menurut Nasa'i dan ia berkata: sanadnya baik.


Hadits ke-32
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah di atas mimbarku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-33
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak akan disucikan, dan bagi mereka adzab yang pedih, yaitu: Orang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir namun tidak mau memberikannya kepada orang yang berada di tengah perjalanan; orang yang menawarkan barang dagangan kepada orang lain setelah Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia telah membelinya sekian dan sekian sehingga lawannya mempercayainya, padahal sebenarnya tidaklah demikian; dan seseorang yang mengikrarkan kepatuhannya kecuali untuk kepentingan dunia (harta), bila sang pemimpin memberinya ia akan patuh dan bila tidak memberinya ia tidak akan mematuhinya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-34
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada dua orang pernah bersengketa masalah seekor unta. Salah seorang di antara mereka berkata: Unta ini dilahirkan di tempatku. Keduanya sama-sama memperlihatkan bukti. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa unta itu milik orang yang ditempati unta.


Hadits ke-35
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan sumpah kepada penuntut kebenaran. Kedua hadits di atas riwayat Daruquthni dan dalam sanad keduanya ada kelemahan.


Hadits ke-36
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada suatu hari memasuki rumahku dengan gembira, berseri-seri wajahnya, dan bertanya: "Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain." Muttafaq Alaihi.

..............................................
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
www.mutiara-hadits.co.nr. yang dikutip ulang dalam aplikasi,Hadis Web3- aplikasi under .opi.110mb.com

HADITS HADIS / DALIL TENTANG NADZAR DAN SUMPAH

Kitab Sumpah dan Nadzar


Hadits ke-1
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththab di suatu kafilah, padahal ia (Umar) sedang bersumpah dengan nama ayahnya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berseru kepada mereka: "Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan nama Allah atau diam." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-2
Menurut suatu riwayat Abu Dawud dan Nasa'i dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dalam hadits marfu': Jangan bersumpah dengan nama ayahmu, ibumu, dan apa-apa yang disekutukan dengan Allah. Dan jangan bersumpah dengan nama Allah, kecuali kalian dalam keadaan benar."


Hadits ke-3
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sumpahmu haruslah apa yang dibenarkan oleh temanmu." Riwayat Muslim.


Hadits ke-4
Dalam suatu riwayat: "Sumpah menurut niat orang yang meminta sumpah." Riwayat Muslim.


Hadits ke-5
Dari Abdurrahman Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau bersumpah terhadap suatu hal, lalu engkau melihat ada sesuatu yang lebih baik daripada sumpahmu, maka bayarlah kafarat untuk sumpahmu dan lakukan hal yang lebih baik itu." Muttafaq Alaihi. Menurut lafadz riwayat Bukhari "Lakukan hal yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat sumpahmu." Menurut riwayat Abu Dawud: "Bayarlah kafarat sumpahmu, kemudian lakukan apa yang lebih baik itu. Sanad kedua hadits tersebut shahih.


Hadits ke-6
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu hal, lalu ia mengucapkan insyaAllah (jika Allah menghendaki), tidak ada denda atasnya (jika ia melanggarnya)." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-7
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Sumpah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ialah: Tidak, demi yang membalikkan hati." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-8
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Seorang Arab Badui menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan bertanya: Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? -perawi melanjutkan hadits dan di dalamnya disebutkan- "Sumpah palsu." Dalam hadits itu aku bertanya: Apa itu sumpah palsu? Beliau bersabda: "Sumpah yang digunakan untuk mengambil harta orang muslim, padahal ia bohong." Riwayat Muslim.


Hadits ke-9
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu tentang firman-Nya (artinya = Allah tidak akan menuntut sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja), ia berkata: Itu adalah perkataan orang: Tidak, demi Allah dan benar, demi Allah." Riwayat Bukhari. Abu Dawud meriwayatkannya dengan marfu'.


Hadits ke-10
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mempunyai 99 nama, barangsiapa menghafalnya ia masuk surga." Muttafaq Alaihi. Tirmidzi dan Ibnu Hibban mengurai nama-nama tersebut, sebenarnya penyebutan nama-nama itu adalah penyusupan oleh sebagian perawi hadits

Hadits ke-11
Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diberi suatu kebaikan, lalu ia mengucapkan kepada pemberi itu: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan maka ia telah sempurna memberikan pujian." Riwayat Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.


Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar, beliau bersabda: "Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya dikeluarkan oleh orang bakhil." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-13
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kafarat nadzar adalah (sama dengan) kafarat sumpah." Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan di dalamnya: "Jika ia belum menentukan nadzarnya." Hadits shahih menurutnya.


Hadits ke-14
Dalam hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara marfu': "Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang belum ia tentukan, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; barangsiapa bernadzar dengan suatu maksiat, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; dan barangsiapa bernadzar dengan apa yang tidak ia mampu, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah." Sanadnya shahih, namun para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.


Hadits ke-15
Menurut Hadits riwayat Bukhari dari 'Aisyah r.a: "Barangsiapa bernadzar hendak maksiat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat tersebut."


Hadits ke-16
Menurut riwayat Muslim dari hadits Imran: "Tidak boleh dipenuhi nadzar yang melakukan maksiat."


Hadits ke-17
Uqbah Ibnu Amir berkata: Saudaraku perempuan pernah bernadzar hendak berjalan ke Baitullah dengan kaki telanjang, lalu ia menyuruhku untuk meminta petunjuk kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Setelah aku meminta petunjuknya, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hendaknya ia berjalan dan naik kendaraan." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.


Hadits ke-18
Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak berbuat apapun dengan kesusahan saudara perempuanmu. Suruhlah ia memakai kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari."


Hadits ke-19
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Sa'ad Ibnu Ubadah meminta petunjuk Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang nadzar ibunya yang telah meninggal sebelum melaksanakannya. Beliau bersabda: "Laksanakan untuknya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-20
Tsabit Ibnu ad-Dhahhak Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ada seseorang bernadzar hendak menyembelih unta di Buwanah, lalu ia menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan menanyakan hal itu. Beliau bertanya: "Apakah di situ pernah ada berhala yang disembah?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah di situ pernah dirayakan hari raya mereka?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Penuhilah nadzarmu, sesungguhnya nadzar itu tidak boleh dilaksanakan bila ia mendurhakai Allah, memutuskan tali persaudaraan, dan nadzar pada suatu benda yang tidak dimiliki oleh manusia." Riwayat Abu Dawud dan Thabrani dengan lafadz menurutnya. Sanadnya shahih

Hadits ke-21
Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad.


Hadits ke-22
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata pada waktu penaklukan kota Mekkah: Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar bila Allah menaklukan kota Mekkah kepada baginda, aku akan sholat di Baitul Maqdis. Beliau bersabda: "Sholatlah disini." Orang tersebut bertanya lagi dan beliau bersabda: "Sholatlah disini." Orang itu masih bertanya lagi, maka beliau bersabda: "Kalau begitu, terserah engkau." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-23
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh diadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho', dan masjidku ini." Muttafaq Alaihi. Lafadznya menurut riwayat Bukhari.


Hadits ke-24
Dari Ibnu Umar bahwa aku berkata: Wahai Rasulullah, pada masa jahiliyyah aku pernah bernadzar akan beri'tikaf semalam di Masjidil Haram. Beliau bersabda: "Penuhilah nadzarmu." Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan dalam suatu riwayat: Lalu ia beri'tikaf semalam.

..............................................
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
www.mutiara-hadits.co.nr. yang dikutip ulang dalam aplikasi,Hadis Web3- aplikasi under .opi.110mb.com

HADITS HADIS / DALIL TENTANG MAKANAN DAN MINUMAN

Kitab Makanan


Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan." Riwayat Muslim.


Hadits ke-2
Muslim juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz -melarang-, dan ditambah: "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam."


Hadits ke-3
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada waktu perang Khaibar melarang makan daging keledai negeri dan membolehkan daging kuda. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: Memberikan keringanan.


Hadits ke-4
Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebanyak tujuh kali, kami selalu makan belalang. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-5
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu tentang kisah kelinci, ia berkata: Ia menyembelihnya dan mengirimkan pangkal pahanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menerimanya. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-6
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit). Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-7
Ibnu Abu Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir: Apakah anjing hutan itu binatang buruan? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda demikian? Ia menjawab: Ya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Bukhari dan Ibnu Hibban.


Hadits ke-8
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia pernah ditanya tentang hukumnya landak. Ia menjawab (artinya = Katakanlah, aku tidak mendapatkan perkara yang diharamkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku - ayat). Berkatalah seorang tua di sisinya: Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata: Ada orang menanyakan landak kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Ia adalah termasuk binatang kotor." Maka Ibnu Umar berkata: Bila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda demikian, maka itulah yang benar. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah.


Hadits ke-9
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang memakan binatang yang makan tahi dan melarang meminum susunya. Riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasan menurut Tirmidzi.


Hadits ke-10
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah keledai hutan-: Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memakan sebagian darinya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-11
Asma' Binti Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami makan. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-12
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Biawak pernah dimakan (oleh para shahabat) dalam hidangan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-13
Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. Riwayat Ahmad yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa'i juga meriwayatkannya.


Hadits ke-14
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-15
Dari 'Adiy Ibnu Hatim Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.


Hadits ke-16
'Ady Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: "Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudian ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-17
Dari Abu Tsa'labah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu menghilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk." Riwayat Muslim.


Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?. Beliau menjawab: "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-19
Dari Abdullah Ibnu Mughoffal Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang (berburu dengan cara) melempar batu. Beliau bersabda: "Ia tidak dapat memburu buruan, tidak menyakiti musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.


Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau jadikan sesuatu yang berjiwa itu sebagai sasaran." Riwayat Muslim.

Hadits ke-21
Dari Ka'ab Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan menyembelih seekor kambing dengan batu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ditanya tentang hal itu dan beliau menyuruh untuk memakannya. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-22
Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-23
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang membunuh suatu binatang dengan cara mengikatnya lalu memanahnya. Riwayat Muslim.


Hadits ke-24
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya." Riwayat Muslim.


Hadits ke-25
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyembelih (membunuh) janin adalah menyembelih ibunya." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-26
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang muslim itu cukup dengan namanya. Bila ia lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia menyebut nama Allah sebelum makan, kemudian memakannya." Riwayat Daruquthni dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang lemah hafalannya, bernama Muhammad Ibnu Yazid Ibnu Sinad. Ia seorang yang jujur, namun lemah hafalannya.


Hadits ke-27
Abdurrazaq juga meriwayatkannya dengan sanad shahih hingga Ibnu Abbas yang mauquf padanya.


Hadits ke-28
Ada hadits saksi riwayat Abu Dawud dalam hadits mursalnya dengan lafadz: "Sembelihan orang muslim adalah halal, ia menyebut nama Allah atau tidak." Para perawinya dapat dipercaya.


Hadits ke-29
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.


Hadits ke-30
Menurut riwayatnya dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau." Kemudian bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya.

Hadits ke-31
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.


Hadits ke-32
Jundab Ibnu Sufyan Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-33
Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban.


Hadits ke-34
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima." Riwayat Muslim.


Hadits ke-35
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut TIrmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.


Hadits ke-36
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-37
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Riwayat Muslim.


Hadits ke-38
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, dan Abdul Haq, namun Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.


Hadits ke-39
Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits serupa dari Anas.


Hadits ke-40
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-41
Ahmad dan Imam Empat juga meriwayatkan hadits serupa dari Ummu Kurzil Ka'biyyah.


Hadits ke-42
Dari Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

..............................................
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
www.mutiara-hadits.co.nr. yang dikutip ulang dalam aplikasi,Hadis Web3- aplikasi under .opi.110mb.com

HADIS HADITS TENTANG JIHAD

Kitab Jihad


Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-2
Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-3
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: "Ya, jihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab Bukhari.


Hadits ke-4
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad (perang). Beliau bertanya: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?". Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Kalau begitu, berjihadlah untuk kedua orang tuamu." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-5
Ahmad dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said dengan tambahan: "Pulanglah dan mintalah izin kepada mereka. Jika mereka mengizinkan, berjihadlah, dan jika tidak, berbaktilah kepada mereka berdua."


Hadits ke-6
Dari Jarir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku terlepas (tanggung jawab) dari setiap orang muslim yang tinggal di antara kaum musyrikin." Riwayat Imam Tiga. Sanadnya shahih. Bukhari lebih menilai sebagai hadits mursal.


Hadits ke-7
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, tetapi jihad dan niat." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-8
Dari Abu Musa al-Asy'ary bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berperang untuk menjunjung kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-9
Dari Abdullah Ibnu al-Sa'dy bahwa Rasulullah saw bersabda: "Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi." Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-10
Nafi' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyerang banu Mushtholiq ketika mereka sedang lengah. Beliau membunuh orang yang ikut berperang dan menawan anak buah mereka. Abdullah Ibnu Umar menceritakan hal itu kepadaku. Muttafaq Alaihi. Di dalamnya disebutkan: Pada saat itu beliau mendapatkan Juwairiyah

Hadits ke-11
Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mengangkat komandan tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda: "Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu itu, terimalah dan jangan apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka memeluk agama Islam, jika mereka mau, terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakanlah pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai' (harta rampasan tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar upeti. Jika mereka menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah jika engkau memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka jangan engkau lakukan, namun berilah tanggungan kepada mereka. Karena sesungguhnya jika engkau mengurungkan tanggunganmu adalah lebih ringan daripada engkau mengurungkan tanggungan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau memberikan keamanan atas mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada mereka." Riwayat Muslim.


Hadits ke-12
Dari Ka'ab Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila mau mengadakan suatu peperangan, beliau menutupnya dengan masalah lain. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-13
Ma'qil Ibnu al-Nu'man Ibnu Muqarrin Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila tidak berperang pada permulaan siang, beliau tunda hingga matahari tergelincir, angin bertiup, dan pertolongan Allah turun. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Hakim dan asalnya dari kitab Bukhari.


Hadits ke-14
Al-Sho'b Ibnu Jutsamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang penduduk kaum musyrikin yang diserang pada waktu malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu mereka. Beliau bersabda: "Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-15
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang menyertai beliau pada waktu perang Badar: "Pulanglah, aku tidak akan pernah meminta bantuan orang musyrik." Riwayat Muslim.


Hadits ke-16
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat seorang perempuan terbunuh dalam satu peperangannya, lalu beliau menyalahkan pembunuhan para wanita dan anak-anak. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-17
Dari Samurah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bunuhlah orang-orang musyrik yang tua dan biarkanlah anak-anak muda di antara mereka." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi.


Hadits ke-18
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud dalam hadits panjang.


Hadits ke-19
Abu Ayyub Radliyallaahu 'anhu berkata: Ayat ini sebenarnya diturunkan untuk kami golongan Anshor, yaitu firman-Nya (artinya = Dan janganlah kamu menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan). Abu Ayyub mengucapkan firman itu sebagai bantahan terhadap orang yang menyalahkan seseorang yang menyerbu barisan tentara Romawi sehingga masuk di antara mereka. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.


Hadits ke-20
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-21
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau berkhianat (terhadap harta rampasan perang), karena balasan bagi pelakunya ialah api neraka dan kehinaan di dunia dan akhirat." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-22
Dari 'Auf Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.


Hadits ke-23
Dari Abdurrahman Ibnu 'Auf Radliyallaahu 'anhu tentang kisah pembunuhan Abu Jahal. Ia berkata: Mereka berdua (Mu'awwidz dan Mu'adz) saling berlomba memancungnya, hingga mereka membunuhnya. Kemudian mereka kembali kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan memberitahukan kepada beliau. Maka beliau bertanya: "Siapakah di antara kamu berdua yang membunuhnya? Apakah kalian sudah membersihkan pedang kalian?". Mereka menjawab: Belum. Perawi berkata: Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda: "Kalian berdua telah membunuhnya." Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu'adz Ibnu Amar Ibnu al-Jamuh. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-24
Dari Makhul Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memasang alat pelempar batu menghadap ke penduduk Thaif. Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal. Para perawinya dapat dipercaya. Hadits maushul menurut Uqoily dengan sanad lemah dari Ali r.a.


Hadits ke-25
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau melepaskannya, ada seseorang datang dan berkata: Ibnu Khathal masih bergantung pada tirai Ka'bah. Lalu beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-26
Dari Said Ibnu Jubair Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membunuh tiga orang pada waktu perang Badar dengan dingin (yaitu dengan mengikat mereka dan memanahnya). Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal dan para perawinya dapat dipercaya.


Hadits ke-27
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki musyrik. Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih dan asalnya dalam riwayat Muslim.


Hadits ke-28
Dari Shahar Ibnu al-Ailah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti telah menyelamatkan darah dan harta mereka." Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.


Hadits ke-29
Dari Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda mengenai para tawanan perang Badar: "Sekiranya Muth'im Ibnu 'Ady masih hidup, kemudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku akan serahkan mereka kepadanya." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-30
Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami mendapatkan beberapa tawanan yang bersuami pada perang Authas. Para shahabat kesulitan, lalu Allah menurunkan ayat: (artinya = Wanita-wanita yang bersuami haram untukmu, kecuali budak-budak yang engkau miliki-ayat). Riwayat Muslim.


Hadits ke-31
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengirim angkatan perang, dan aku termasuk di dalamnya, menuju Najd. Mereka memperoleh rampasan unta yang banyak. Bagian mereka masing-masing dua belas unta, di tambah satu unta. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-32
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membagi harta rampasan perang Khaibar, dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk orangnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.


Hadits ke-33
Menurut riwayat Abu Dawud: Beliau membagi untuk orang dan kudanya tiga bagian, dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuknya.


Hadits ke-34
Ma'an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Thahawy.


Hadits ke-35
Habib Ibnu Maslamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi tambahan seperempat waktu berangkat (perang) dan sepertiga waktu pulang. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban dan Hakim.


Hadits ke-36
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi tambahan khusus kepada sebagian tentara yang beliau kirim, selain bagian resmi para prajurit. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-37
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah memperoleh madu dan anggur dalam peperangan kami, lalu kami makan dan tidak kami laporkan. Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Tidak diambil seperlima darinya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-38
Abdullah Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah memperoleh makanan pada waktu perang Khaibar. Ada seseorang datang, lalu mengambil sekedarnya, kemudian pergi. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.


Hadits ke-39
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia kembalikan lagi kepadanya." Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak ada masalah.


Hadits ke-40
Abu Ubadah Ibnu al-Jarrah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebagian orang Muslim boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin." Riwayat Abu Syaibah dan Ahmad dan dalam sanadnya ada kelemahan

Hadits ke-41
Menurut riwayat Thoyalisi dari hadits Umar Ibnu al-'Ash: "Orang (muslim) yang paling rendah boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin."


Hadits ke-42
Dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Ali r.a: "Tanggungan keamanan orang muslim satu, boleh digunakan oleh orang yang paling rendah di antara mereka." Ibnu Majah menambahkan dari jalan lain: "Orang muslim yang paling jauh boleh memberi (jaminan) keamanan atas nama kaum muslimin."


Hadits ke-43
Dalam Shahih Bukhari-Muslim dari hadits Ummu Hani': "Kami memberi keamanan kepada orang yang engkau beri keamanan."


Hadits ke-44
Dari Umar bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku benar-benar akan mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, hingga aku tidak membiarkan kecuali orang muslim." Riwayat Muslim.


Hadits ke-45
Dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, karena kaum muslimin tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persenjataan perang sebagai persiapan perang di jalan Allah. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-46
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada perang Khaibar. Dalam perang itu kami memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai harta rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawinya tidak ada yang cacat.


Hadits ke-47
Dari Abu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menyalahi janji dan tidak menahan para utusan." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-48
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Negeri manapun yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan sisanya untukmu." Riwayat Muslim.


Hadits ke-49
Dari Abdurrahman Ibnu 'Auf Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar. Riwayat Bukhari. Ada sebuah jalan dalam kitab al-Muwaththo', namun munqothi'.


Hadits ke-50
Dari Ashim Ibnu Umar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengirimkan Kholid Ibnu Walid untuk menangkap Ukaidir dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan tentaranya) menangkapnya dan membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan jiwanya dan berdamai dengannya dengan membayar upeti. Riwayat Abu Dawud

Hadits ke-51
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutusku ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan kepadaku agar mengambil dari setiap orang dewasa satu dinar atau senilai satu dinar dari kain mu'afiry. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dna Hakim.


Hadits ke-52
Dari 'Aidz Ibnu Umar dan al-Muzanny Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya." Riwayat Daruquthni.


Hadits ke-53
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang paling sempit." Riwayat Muslim.


Hadits ke-54
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah dan Marwan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam keluar pada tahun Hudaibiyah. Perawi menyebutkan hadits dengan panjang dan di dalamnya disebutkan: Inilah perjanjian perdamaian yang dibuat Muhammad Ibnu Abdullah kepada Suhail Ibnu Amar, yaitu menghentikan peperangan selama sepuluh tahun untuk menjamin keamanan manusia dan tidak boleh saling menyerang. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari.


Hadits ke-55
Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radliyallaahu 'anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa datang kepada kami (kaum kafir) dari pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu (kaum muslim) dari pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Ya, karena barangsiapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar."


Hadits ke-56
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh kafir mu'ahad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, dan harumnya surga dapat dirasakan dari jarak perjalanan empat puluh tahun." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-57
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya' dan berakhir di Tsaniyyatul Wada', dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga Banu Zuraiq, dan Ibnu Umar adalah termasuk orang yang ikut berlomba. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Sufyan berkata: Jarak antara Hafaya' dan Tsaniyyatul Wada' ialah lima atau enam mil dan dari Tsaniyyah hingga masjid Banu Zuraiq adalah satu mil.


Hadits ke-58
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memperlombakan kuda-kuda dan melebihkan jarak bagi kuda-kuda yang cukup umurnya. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-59
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada perlombaan kecuali untuk unta, panah, atau kuda." Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-60
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila ia harus menang, maka itu termasuk judi." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah

Hadits ke-61
Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di atas mimbar membaca (artinya = Dan siapkanlah kekuatan dan pasukan berkuda untuk menghadapi mereka sekuat tenagamu-ayat, ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah, ingat bahwa kekuatan itu adalah memanah." Riwayat Muslim.

..............................................
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
www.mutiara-hadits.co.nr. yang dikutip ulang dalam aplikasi,Hadis Web3- aplikasi under .opi.110mb.com

HADIS HADITS TENTANG HUKUM / HUKUMAN

Kitab Hukuman

Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: "Katakanlah." Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.


Hadits ke-2
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.


Hadits ke-3
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda: "Apakah engkau gila?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau sudah kawin?". Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "bawalah dia dan rajamlah." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-4
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika Ma'iz Ibnu Malik menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?". Ia berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: "Apakah engkau menyetubuhinya?" Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma'iz menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud.


Hadits ke-5
Dari Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-6
Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.


Hadits ke-7
Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki." Riwayat Abu Dawud. Menurut Muslim hadits tersebut mauquf.


Hadits ke-8
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: "Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku." Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: "Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?". Riwayat Muslim.


Hadits ke-9
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah merajam seorang laki-laki dari Aslam, seorang laki-laki dari kaum Yahudi, dan seorang perempuan. Riwayat Muslim.


Hadits ke-10
Kisah dua orang Yahudi itu terdapat dalam shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Umar

Hadits ke-11
Said Ibnu Sa'ad Ibnu Ubadah Radliyallaahu 'anhu berkata: Di kampung kami ada seorang laki-laki kecil yang lemah telah berzina dengan salah seorang budak perempuan mereka. Lalu Sa'ad menuturkan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Pukullah ia sebagai hukumannya." Mereka berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia tidak tahan dengan pukulan semacam itu. Beliau bersabda: "Ambillah pelepah kurma yang memiliki seratus ranting dan pukullah dengan itu sekali." Kemudian mereka melakukannya. Riwayat Ahmad, NAsa'i dan Ibnu Majah. Sanadnya hasan namun maushul dan mursalnya dipertentangkan.


Hadits ke-12
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; dan barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang maka bunuhlah orang itu dan binatang tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya, namun masih ada perselisihan pendapat didalamnya.


Hadits ke-13
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memukul dan mengasingkan (orang yang berbuat zina), Abu Bakar juga pernah memukul dan mengasingkan, serta Umar juga pernah memukul dan mengasingkan. Riwayat Tirmidzi. Para perawinya dapat dipercaya, namun mauquf dan marfu'nya masih dipertentangkan.


Hadits ke-14
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku wanita dan wanita yang bertingkah laku laki-laki. Beliau bersabda: "Usirlah mereka dari rumahmu." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-15
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.


Hadits ke-16
Tirmidzi dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz: "Hindarilah hukuman dari kaum muslimin sebisamu." Hadits ini lemah juga.


Hadits ke-17
Sedang Baihaqi meriwayatkan dari Ali Radliyallaahu 'anhu dengan ucapannya sendiri: Hindarilah hukuman-hukuman itu dengan data-data yang samar.


Hadits ke-18
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jauhilah kotoran-kotoran yang dilarang Allah. Barangsiapa melakukannya hendaknya ia berlindung dengan lindungan Allah dan bertaubat kepada-Nya. Barangsiapa menampakkan kepada kita lembaran (kesalahannya), kita tegakkan hukum Kitab Allah kepadanya." Riwayat Hakim. Hadits itu dalam kitab al-Muwaththo' hadits-hadits mursal Zaid Ibnu Aslam.


Hadits ke-19
'Aisyah berkata: Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan penyelewengan), Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar. Lalu beliau menuturkan hal itu dan membaca al-Qur'an. Setelah turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul dengan cambuk. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan isyarat.


Hadits ke-20
Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li'an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma' dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman." Hadits riwayat Abu Ya'la. Para perawinya dapat dipercaya.


ke-21
Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi'ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami'nya.


Hadits ke-22
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-23
Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad: "Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu."


Hadits ke-24
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai seharga tiga dirham. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-25
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-26
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau akan memberikan pertolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?". Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah. Beliau bersabda: "Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum padanya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang perempuan meminjam barang lalu memungkirinya, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong tangannya.


Hadits ke-27
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak dikenakan hukuman potong." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.


Hadits ke-28
Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak dipotong orang yang mencuri buah dan mayang kurma." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih juga menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.


Hadits ke-29
Abu Umayyah al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu berkata: Dihadapkan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seorang pencuri yang telah benar-benar mengaku, namun dia tidak membawa barang curiannya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak mengira engkau mencuri." Ia berkata: Benar (aku telah mencuri). Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Lalu beliau memerintahkan untuk dihukum dan dipotonglah tangannya. Kemudian orang tersebut dihadapkan kepada beliau dan beliau bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya." Ia berkata: Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Lalu beliau bersabda: "Ya Allah, berilah taubat kepadanya -tiga kali." riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Nasa'i. Lafadz menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.


Hadits ke-30
Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya." al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.


Hadits ke-31
Dari Abdurrahman Ibnu Auf Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya." Riwayat Nasa'i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini munqothi'. Abu Hatim berkata: Hadits ini munkar.


Hadits ke-32
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantung. Beliau bersabda: "Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baju, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengganti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-33
Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda ketika memerintahkan memotong orang yang mencuri selendangnya, lalu ia meminta kebebasan untuk sang pencuri: "Mengapa yang demikian itu tidak sebelum engkau membawanya kepadaku?". Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.


Hadits ke-34
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Mereka berkata: Ia hanya mencuri wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Maka dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali (karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: "Bunuhlah ia." Mereka mengatakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Menurut Nasa'i ia hadits munkar.


Hadits ke-35
Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi'i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.


Hadits ke-36
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-37
Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.


Hadits ke-38
Dari Muawiyyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang peminum arak: "Apabila ia minum, cambuklah dia; bila minum lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali, cambuklah dia; lalu bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah lehernya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad. Tirmidzi menuturkan pendapat yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh. Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas dari Zuhry.


Hadits ke-39
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu memukul, hendaknya ia menghindari (memukul) wajah." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-40
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman di dalam Masjid." Riwayat Tirmidzi dan Hakim

Hadits ke-41
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim.


Hadits ke-42
Umar berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima (bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya'ir. Arak ialah sesuatu yang dapat merubah pikiran (akal). Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-43
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram." Riwayat Muslim


Hadits ke-44
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Hadits ke-45
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu dibuatkan rendaman kismis dalam tempat minuman. Beliau meminumnya hari itu, esoknya dan esok lusanya. Bila pada sore hari ketiga masih ada, beliau meminumnya dan memberikannya kepada orang lain. Bila masih ada juga sisanya, beliau membuangnya. Riwayat Muslim.


Hadits ke-46
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu." Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.


Hadits ke-47
Dari Wail al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radliyallaahu 'anhu bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat. Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit." Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain.


Hadits ke-48
Dari Abu Burdah al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta'ala." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-49
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Baihaqi. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati dan aku berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan kubayar dendanya. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-50
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, ia mati syahid." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-51
Abdullah Ibnu Khobbab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Akan ada fitnah-fitnah, maka jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan jadi pembunuh." Riwayat Ibnu Abu Khoisyamah dan Daruquthni.


Hadits ke-52
Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.



..............................................
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
www.mutiara-hadits.co.nr. yang dikutip ulang dalam aplikasi,Hadis Web3- aplikasi under .opi.110mb.com